
Sidoarjo, jatim.expost.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Selasa (29/09/2026).
Memasuki persidangan ketiga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas dengan menghadirkan sembilan orang saksi kunci sekaligus untuk didengar keterangannya di hadapan majelis hakim.
Sembilan saksi yang dihadirkan mayoritas merupakan pejabat aktif, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, serta pihak swasta. Mereka dihadirkan untuk mendalami mekanisme birokrasi serta dugaan aliran dana yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Adapun daftar sembilan saksi yang memberikan keterangan pada persidangan tanggal 29 September 2026 adalah sebagai berikut:
1. Yulius (Kabag Umum Setda Pemkab Tulungagung)
2. Suko Winarno (Mantan Kepala Bappenda Tulungagung)
3. Eko Heri Susanto (Mantan Kabag Umum yang kini menjabat Camat Kedungwaru)
4. Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD Tulungagung)
5. Heri Setiawan (Bendahara Setda Pemkab Tulungagung)
6. Gatot Suwarno
7. Ahmad Rifai Shodiq (Plt. Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung)
8. Agus Sulistiyono
9. Agus Triyanto Utomo (Kepala Badan Kesbangpol Tulungagung)
Fokus Persidangan: Pendalaman Sumber dan Aliran Dana
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut, JPU KPK mencecar para saksi mengenai kebijakan anggaran, mekanisme pengadaan, hingga dugaan adanya setoran atau komitmen fee dari sejumlah proyek di Tulungagung.
Kesaksian dari Bendahara Setda Heri Setiawan serta pejabat keuangan seperti Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo dan mantan Kepala Bappenda Suko Winarno menjadi sorotan utama. Jaksa berusaha mengurai bagaimana arus kas dan kebijakan internal Pemkab Tulungagung di masa kepemimpinan terdakwa diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Sementara itu, kesaksian dari Yulius dan Eko Heri Susanto selaku pejabat Bagian Umum digali terkait operasional harian kedinasan serta pengadaan fasilitas yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi ini. Pihak JPU juga mempertegas keterlibatan dinas teknis melalui keterangan Plt Bina Marga Ahmad Rifai Shodiq terkait proyek-proyek infrastruktur yang menjadi ladang terjadinya praktik rasuah.
Terdakwa Menyimak Secara Seksama
Mantan orang nomor satu di Pemkab Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang duduk di kursi terdakwa tampak menyimak dengan saksama setiap kesaksian yang dilontarkan oleh mantan anak buahnya tersebut. Sesekali ia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya untuk mencatat poin-poin kesaksian yang dirasa perlu ditanggapi.
Kasus OTT yang menyeret nama Gatut Sunu Wibowo ini menjadi perhatian publik Tulungagung secara luas, mengingat posisinya yang strategis dan dampak korupsi sistemik yang mencederai tata kelola pemerintahan daerah.
Dari 9 saksi yang di hadirkan, 7 saksi yang hari ini di mintai keterangan. 2 saksi lainnya akan di mintai keterangan pada sidang berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lanjutan yang diajukan oleh JPU KPK guna memperkuat pembuktian dakwaan.