Kanwil BPN Jatim digeledah KPK, amankan 8 orang tersangka dan uang tunai capai 106,3 Milyar.

Surabaya, jatim.expost.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah dari hasil penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Kamis, 24 September 2026). Penggeledahan yang berlangsung selama 11 jam tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta praktik jual-beli jabatan dan pungutan liar (Pungli) layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain uang dan emas, penyidik turut menyita beberapa dokumen penting dan barang bukti elektronik dari lokasi.

Lembaga antirasuah menjelaskan bahwa aset berupa perhiasan emas yang disita diduga kuat dibeli dari hasil mengonversi uang pungli yang dikumpulkan oknum pegawai dari para pemohon layanan tanah. Temuan barang bukti ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar suap dan gratifikasi Kementerian ATR/BPN yang hingga kini telah menetapkan delapan orang tersangka (Jumat, 18 September 2026), termasuk pejabat tinggi kementerian dan pihak swasta.

Total nilai penyitaan dalam pengusutan perkara ini telah mencapai Rp 106,3 miliar dan tercatat sebagai angka barang bukti OTT terbesar sepanjang sejarah operasi KPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *