
SURABAYA Janji mendapatkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji besar justru berujung keresahan. Seorang perempuan asal Surabaya berinisial Ika mengaku tidak bisa pulang dari tempat penampungan penyalur ART di kawasan Gayungan, Surabaya. (14/9)
Ika bahkan mengadu langsung melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam pengaduannya, Ika mengaku KTP asli miliknya ditahan oleh pihak penampungan. Ia juga menyebut adanya kewajiban membayar sejumlah uang apabila ingin keluar atau membatalkan proses penempatan kerja.
Mendapat laporan tersebut, Eri Cahyadi tidak menunggu lama. Minggu malam, 13 September 2026, ia bersama tim Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mendatangi lokasi penampungan di Gayungan.

“Saya dapat laporan ada warga yang merasa tidak bebas keluar dan dokumennya ditahan. Ini tidak boleh terjadi di Surabaya. Kita cek langsung ke lapangan,” ujar Eri di lokasi.
Menurut Ika, ia dijanjikan bekerja di luar kota dengan gaji Rp3,5 juta per bulan. Namun setelah masuk penampungan selama 4 hari, ia tidak diperbolehkan keluar dan diminta membayar “biaya pembatalan” sebesar Rp2 juta jika ingin pulang.
KTP saya dipegang. Katanya kalau mau pulang harus ganti rugi dulu. Saya takut, makanya lapor ke Pak Wali,” kata Ika.
Kronologis di lapangan
Dari hasil sidak, tim Pemkot menemukan 7 orang lain di penampungan yang sama dengan kondisi serupa. Sebagian besar mengaku menunggu penempatan, namun tidak diberikan kejelasan waktu dan tempat kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menyebut pihaknya akan memanggil pengelola penampungan untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan dan menahan dokumen warga, maka izin operasionalnya akan dievaluasi.
Kami sudah amankan KTP milik Ibu Ika dan kembalikan. Untuk 7 orang lainnya juga kami data. Tidak ada warga Surabaya yang boleh diperlakukan seperti ini,” tegas Eri.
Eri mengimbau masyarakat yang mencari kerja sebagai ART untuk melapor ke Disnaker atau call center 112 agar penyalurnya terdata dan legal.
“Kami ingin semua proses kerja itu aman, tidak ada penahanan ijazah, KTP, atau pemaksaan biaya. Kalau ada yang seperti ini, langsung lapor,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola penampungan belum memberikan keterangan resmi. ( MK )
