Eks HGU 300 Hektare di Puncu Kediri Disorot, Warga Pertanyakan Rumah Bedeng dan Pembagian Lahan

Kab. Kediri, jatim.expost.co.id — Pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa dan PT Karya Rejeki Abadi seluas sekitar 300 hektare di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan status dan penataan lahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian, termasuk munculnya rumah-rumah bedeng di kawasan tersebut.

Persoalan lahan eks HGU itu disebut telah berlangsung sejak sekitar 2009. Selama bertahun-tahun, masyarakat menunggu kejelasan mengenai peruntukan dan penguasaan lahan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan dua perusahaan tersebut.

Warga Desa Puncu, Tris, mengatakan masyarakat berharap penataan lahan mempertimbangkan hubungan historis warga dengan kawasan tersebut. Menurut dia, warga yang pernah tinggal di lokasi maupun keturunannya semestinya menjadi pihak yang diprioritaskan apabila lahan tersebut nantinya dialokasikan kepada masyarakat.

«“Seharusnya yang mendapatkan adalah warga yang pernah tinggal di situ, atau orang tuanya pernah tinggal di situ,” kata Tris dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.»

Persoalkan alokasi lahan untuk masyarakat

Tris juga menyinggung informasi mengenai alokasi sekitar 20 persen lahan HGU untuk masyarakat. Menurut informasi yang diterimanya, alokasi tersebut disebut telah disepakati untuk diberikan kepada masyarakat.

Namun, dia mempertanyakan pelaksanaan dan mekanisme pembagian lahan tersebut di lapangan. Kepastian mengenai siapa yang berhak menerima serta bagaimana proses penataannya dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Persoalan tidak berhenti pada pembagian lahan. Tris juga menyoroti munculnya rumah-rumah bedeng di atas kawasan yang menurut dia statusnya masih belum definitif.

Ia menilai pendirian bangunan di atas lahan yang status hukumnya belum jelas perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pihak berwenang.

“Dalam praktiknya, pendirian rumah bedeng itu tidak hanya dilakukan oleh warga sekitar,” ujarnya.

Menurut pengamatan Tris, terdapat pula pihak dari luar daerah yang ikut mendirikan bangunan di kawasan tersebut.

«“Yang mendirikan bukan hanya masyarakat sekitar. Ada orang luar juga,” katanya.»

Penghuni disebut lebih dari 800 orang

Tris menyebut saat ini terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang menempati dan membangun rumah di kawasan eks HGU tersebut. Jumlah warga yang tergabung dalam kelompok-kelompok itu diperkirakan lebih dari 800 orang.

Sebagian penghuni, kata dia, hanya menempati lahan tanpa memegang bukti hak kepemilikan. Kondisi tersebut membuat status penguasaan tanah menjadi persoalan yang belum tuntas.

Menurut Tris, karena status tanah belum jelas, pemerintah juga belum berani memberikan izin resmi terhadap pemanfaatan kawasan tersebut.

Ia berharap penataan dilakukan secara terbuka dengan memperjelas status tanah sekaligus mendata masyarakat yang benar-benar memiliki dasar historis maupun kepentingan terhadap lahan tersebut.

Warga pertanyakan pungutan bulanan

Selain status lahan dan keberadaan rumah bedeng, Tris menyinggung adanya pungutan kepada anggota kelompok masyarakat yang menempati kawasan tersebut.

Besaran pungutan disebut sekitar Rp100 ribu per bulan atau lebih, bergantung pada kelompok serta kebutuhan yang disampaikan kepada anggota.

Namun, Tris mengaku belum mengetahui secara pasti dasar hukum maupun peruntukan pungutan tersebut. Karena itu, ia meminta adanya transparansi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar persoalan penguasaan lahan tidak berkembang menjadi masalah baru di tengah masyarakat.

Minta sejarah warga ikut dipertimbangkan

Tris berharap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan eks HGU tersebut tidak hanya melihat kondisi penguasaan lahan saat ini. Riwayat masyarakat yang memiliki keterikatan dengan kawasan itu, menurut dia, juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

Ia mengatakan persoalan lahan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian pemerintah, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, sampai sekarang masyarakat belum merasakan penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian.

“Yang penting status tanahnya jelas dan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak,” kata Tris.

Kejari Kediri: Baru cari informasi

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana, mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi mengenai pendirian rumah bedeng di lahan eks HGU tersebut.

“Belum dengar informasinya. Kami cari tahu dulu, nggih,” ujar Wibisana saat dikonfirmasi.

Wibisana menegaskan, langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat ini baru sebatas mencari informasi awal. Dia membantah jika proses tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

«“Bukan penyelidikan, ya. Kami cari informasi terlebih dahulu,” katanya.»

Persoalan eks HGU di Puncu kini kembali menempatkan pemerintah dan pihak terkait pada kebutuhan untuk memberikan kepastian mengenai status, peruntukan, serta mekanisme pengelolaan lahan. Kejelasan tersebut menjadi penting agar pemanfaatan kawasan tidak berkembang menjadi konflik penguasaan tanah dan agar masyarakat yang memang memiliki dasar hak atau hubungan historis memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *