Vonis 6 Bulan Kasus Penganiayaan Guru, Kuasa Hukum: Ini Bukan Soal Balas Dendam, Tapi Keadilan.

Putusan enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek dinilai sudah memenuhi rasa keadilan oleh pihak korban.

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang menghukum terdakwa Awang Kresna Aji Pratama lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima bulan penjara.

“Hari ini setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri dalam perkara Pak Eko Prayitno, kami selaku kuasa hukum korban sekaligus mewakili kepentingan guru dan PGRI memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memberikan putusan melebihi tuntutan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *