Mojokerto – Jatimexpost.co.id, 26/03/2026 Praktik mencurigakan di SPBU wilayah Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini jadi sorotan panas. Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menggunakan jurigen plastik secara terang-terangan terekam kamera awak media pada Kamis (26/03/2026), memicu dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap aturan distribusi dan keselamatan.
Dari pantauan di lokasi, operator SPBU tampak tanpa beban melayani pengisian BBM ke dalam jurigen plastik, sebuah praktik yang jelas-jelas berisiko tinggi. Jurigen plastik yang tidak memenuhi standar keselamatan bukan hanya rawan kebakaran, tetapi juga membuka peluang besar penyalahgunaan BBM, termasuk penimbunan ilegal dan distribusi gelap.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, pengawas SPBU berinisial Tono justru melempar tanggung jawab, menyebut kejadian itu murni kelalaian operator. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk cuci tangan dari pihak yang seharusnya menjadi garda pengawasan utama di lapangan.
Namun yang lebih mengejutkan, pihak kantor Baladika selaku pengelola SPBU malah memberikan pernyataan yang terkesan “membela pelanggaran”. Mereka berdalih bahwa tidak ada larangan tegas dari Pertamina terkait pembelian BBM menggunakan jurigen plastik.
Pernyataan ini menuai kecaman. Pasalnya, dalih tersebut dianggap menyesatkan publik dan berpotensi menjadi tameng untuk praktik-praktik yang melanggar aturan.

Dasar Hukum & Dugaan Pelanggaran Berat
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Ada sejumlah aturan yang diduga dilanggar:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 menyebutkan bahwa penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
• Penggunaan jurigen berpotensi mengarah pada penimbunan ilegal.
Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015
Mengatur distribusi BBM agar tepat sasaran.
• Pengisian ke jurigen membuka celah penyelewengan distribusi.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina
Melarang pengisian BBM ke wadah tidak standar tanpa izin resmi.
• Jurigen plastik biasa jelas tidak memenuhi standar keselamatan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Aktivitas berisiko tinggi seperti BBM wajib memenuhi standar keamanan. Pelanggaran dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius.
Aroma Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan
Sikap pengawas yang saling lempar tanggung jawab, ditambah pernyataan pengelola yang seolah menganggap praktik ini wajar, memperlihatkan indikasi pembiaran sistematis.
Jika benar tidak ada tindakan tegas, maka kondisi ini bisa menjadi ladang subur bagi mafia BBM untuk bermain—menimbun, memutar, hingga menjual kembali BBM secara ilegal di luar jalur resmi.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan, melainkan cermin buruknya pengawasan dan lemahnya komitmen terhadap aturan.
Desakan Keras: Jangan Tutup Mata!
Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.
Penindakan tegas dan investigasi menyeluruh wajib dilakukan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Jika dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban distribusi BBM, tetapi juga keselamatan publik dan integritas hukum itu sendiri.
SPBU bukan tempat coba-coba aturan. Jika aturan dilanggar terang-terangan, siapa lagi yang bisa dipercaya?


