
KEDIRI | 27 Februari 2026, jatim.expost.co.id — Proyek rabat jalan di Desa Jambangan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, menuai sorotan serius. Ketidaksesuaian tahun pengerjaan antara prasasti proyek dan keterangan warga memunculkan dugaan kuat adanya kejanggalan administrasi serta minimnya transparansi dari pihak pemerintah desa.
Tim media yang melakukan investigasi langsung ke lokasi mendapati fakta berbeda. Sejumlah warga dan petani yang memanfaatkan jalan tersebut menyebut bahwa proyek rabat jalan dibangun pada tahun 2025. Salah satu petani, Pak Kadi (nama samaran), menegaskan hal tersebut.
“Yang saya tahu, jalan ini dibangun tahun 2025. Baru kemarin-kemarin ini,” ujar Pak Kadi kepada tim media.
Guna memastikan kejelasan informasi, tim media mendatangi Balai Desa Jambangan untuk meminta klarifikasi resmi. Mujia, Kepala Desa Jambangan, menyampaikan bahwa penanggung jawab teknis proyek adalah Ketua TPK, Hengky Sungkoro, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun. Namun saat itu, Ketua TPK tidak berada di tempat.
Tim media kemudian menemui Sunarko, Sekretaris Desa Jambangan. Sunarko menjelaskan bahwa proyek rabat jalan tersebut dibiayai dari bantuan Dinas Pertanian, sebagaimana tertulis pada prasasti proyek.
Namun penjelasan tersebut justru membuka kejanggalan baru. Saat tim media bersama Aan, Kaur Umum Desa Jambangan, mengecek langsung prasasti proyek di lokasi, tertulis jelas bahwa tahun pengerjaan adalah 2024.
Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan serius. Ketika diminta menjelaskan mengapa prasasti menyebut tahun 2024 sementara warga menyatakan proyek dikerjakan 2025, Aan tidak mampu memberikan jawaban dan kembali mengarahkan media kepada Ketua TPK.

Upaya konfirmasi berlanjut dengan menghubungi Ketua TPK melalui sambungan telepon dan memintanya hadir ke lokasi untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga waktu yang cukup lama ditunggu, yang bersangkutan tidak datang dan tidak menemui tim media.
Situasi tersebut memunculkan kesan kuat bahwa perangkat desa saling melempar tanggung jawab dan menghindari konfirmasi, seolah menutup rapat informasi terkait proyek yang diduga menelan anggaran ratusan juta rupiah dari dana pemerintah.
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan publik bahwa proyek rabat jalan Desa Jambangan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketidaksinkronan data tahun pengerjaan bukan persoalan sepele, melainkan indikasi potensi pelanggaran administrasi hingga dugaan manipulasi pelaporan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Jambangan, dan Ketua TPK selaku penanggung jawab proyek belum memberikan keterangan apa pun.
Dengan menggunakan dana publik, pemerintah desa wajib membuka informasi secara jujur dan terang. Aparat pengawas internal, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk memastikan proyek tersebut tidak bermasalah dan tidak merugikan keuangan negara.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.


