
Aceh Singkil, jatim.expost.co.id — Mediasi antara Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil yang digelar di ruang rapat Sekretariat Setdakab, Rabu (01/04/2026) malam, berakhir panas dan penuh kekecewaan.
Alih-alih membawa solusi, pertemuan tersebut justru memperlihatkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat korban banjir dan tanah longsor.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, dalam forum hanya menyampaikan rencana koordinasi ke pemerintah pusat terkait dana Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp7 miliar. Namun, pernyataan itu dinilai sebatas janji tanpa kepastian.
Gemuka menilai, pemerintah daerah gagal memberikan jaminan konkret yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
Koordinator Umum Gemuka, Rasuludin, dengan tegas menyebut bahwa masyarakat tidak butuh janji, melainkan kepastian hukum.

“Kami tidak butuh janji! Kami butuh bukti. Harus ada Surat Edaran atau dokumen resmi tentang pendataan ulang. Tanpa itu, ini hanya omong kosong,” tegas Rasuludin di hadapan forum.
Namun, hingga mediasi ditutup pukul 20.45 WIB, tuntutan tersebut diabaikan. Tidak ada satu pun jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh pihak Pemkab.
Situasi ini memantik kemarahan dan kekecewaan mendalam dari delegasi Gemuka yang menilai pemerintah tidak serius menyelesaikan persoalan.
Koordinator Gemuka lainnya, Buyung Sanang, juga menyoroti dugaan ketertutupan dalam penentuan data penerima bantuan. Ia menyebut proses pendataan selama ini sarat masalah dan jauh dari prinsip transparansi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial berdalih bahwa data penerima berasal dari pusat dan telah disahkan melalui SK Bupati serta ditandatangani unsur Forkopimda. Namun, alasan tersebut tidak mampu meredam keresahan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil.
Di sisi lain, Bupati Safriadi mengakui adanya “ganjalan” aturan dari Kementerian Sosial, di mana penerima Jadup harus tinggal di Huntara atau Huntap. Akibatnya, dana Rp7 miliar yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru terancam tidak bisa dicairkan.
“Sangat disayangkan jika dana ini tidak tersalurkan. Kami akan koordinasi ke pusat untuk tahap II,” ujar Bupati.
Pernyataan tersebut justru semakin mempertegas lemahnya posisi pemerintah daerah di hadapan persoalan yang terjadi.
Bagi Gemuka, tanpa keberanian mengambil langkah tegas di tingkat daerah, koordinasi ke pusat hanya menjadi alasan untuk menutupi carut-marutnya data di lapangan.
Mediasi ini pun menegaskan satu hal: masyarakat masih harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan haknya, di tengah sikap pemerintah yang dinilai lamban, tidak tegas, dan minim keberpihakan.
( D, S)


