
Aceh Singkil, jatim.expost.co.id — Narasi Tuduhan terhadap PT Socfido yang disebut telah melanggar sempadan sungai selama 28 tahun menuai respons keras dari berbagai tokoh masyarakat di Aceh Singkil. Mereka menilai pemberitaan tersebut cenderung menyudutkan satu pihak tanpa melihat fakta secara utuh di lapangan.
Sejumlah tokoh masyarakat (tomas) menegaskan bahwa aktivitas perkebunan di wilayah tersebut tidak bisa serta-merta dituduh melanggar tanpa mengacu pada aturan dan kondisi historis yang ada.
“Jangan hanya PT Socfido yang disorot. Kalau mau jujur, banyak perusahaan perkebunan lain yang memiliki kondisi serupa. Harus adil melihatnya, jangan tebang pilih,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Humas Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penggerak Keadilan Republik Indonesia (DPC LSM KPK RI) Aceh Singkil Adi Hasri Limbong juga mempertanyakan narasi yang berkembang, yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi menggiring opini publik secara sepihak.
“Kalau memang mau bicara soal sempadan sungai, maka harus dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya satu perusahaan yang dijadikan sorotan, sementara yang lain seolah luput dari perhatian,” ujarnya.
Selain itu, aspek regulasi juga menjadi perhatian. Para tokoh menilai bahwa penerapan aturan sempadan sungai tidak bisa dilepaskan dari waktu berdirinya perusahaan serta kebijakan yang berlaku saat itu.
“Harus dilihat dari sisi regulasi pada masanya. Jangan menggunakan aturan hari ini untuk menghakimi kondisi puluhan tahun lalu tanpa kajian yang objektif,” tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat setempat juga mengingatkan bahwa PT Socfido telah lama berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Saya sudah tinggal di wilayah itu sejak zaman ‘makan catu’. Artinya, sejak awal keberadaan perusahaan, PT Socfido sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan banyak memberikan kontribusi,” ungkap salah seorang warga.
Kontribusi tersebut, menurut warga, tidak hanya dalam bentuk ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan wilayah di sekitarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, masyarakat meminta agar semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa kajian yang komprehensif dan berimbang.
“Kalau ada persoalan, silakan dibahas secara terbuka dan objektif. Tapi jangan membangun opini yang menyudutkan satu pihak tanpa dasar yang kuat,” tutup pernyataan tersebut.
( D, S)


