Diduga Tak Transparan, Klarifikasi Dana Desa Ngampel Dibatasi: Media Diminta Ajukan Formulir Informasi Publik

KEDIRI | 27 Februari 2026, jatim.expost.co.id –— Aduan masyarakat terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa di Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, mulai menemukan titik terang. Tim media yang melakukan klarifikasi langsung ke kantor desa justru menemukan adanya pembatasan akses informasi publik.

Tim media mendatangi Desa Ngampel dan bertemu langsung dengan Kholaqif, selaku Kepala Desa. Dalam pertemuan tersebut, tim menanyakan data yang tercantum pada aplikasi Jaga.id, khususnya terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Desa menjelaskan bahwa BUMDes Desa Ngampel bergerak di bidang simpan pinjam serta sewa lahan pertanian untuk penanaman jagung manis. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih rinci, Kepala Desa menyampaikan bahwa ketua BUMDes belum dapat dihubungi.

Situasi berubah saat Firman Ardo, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyatakan bahwa tim media tidak diperkenankan menanyakan lebih lanjut terkait Dana Desa tanpa mengajukan permohonan tertulis melalui formulir informasi publik. Alasan yang disampaikan adalah adanya peraturan baru serta arahan dari Pemerintah Kabupaten Kediri.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat Kepala Desa sebelumnya masih memberikan keterangan secara lisan kepada tim media. Perbedaan sikap ini memunculkan dugaan adanya upaya pembatasan informasi yang seharusnya bersifat terbuka.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak masyarakat dan media untuk memperoleh informasi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Lebih jauh, tim media memperoleh fakta lain yang memantik perhatian publik. Firman Ardo, Sekretaris Desa sekaligus PPID, diketahui merupakan anak kandung dari Kepala Desa Ngampel. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa dengan pernyataan, “Memang benar, itu anak kandung saya.”

Selain itu, Kaur Perencanaan Desa Ngampel, Yayuk, juga diketahui merupakan adik kandung Kepala Desa.

Fakta adanya hubungan kekerabatan dalam struktur perangkat desa ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait profesionalisme, transparansi, dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa.

Tim media menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi lanjutan dari pihak terkait, termasuk instansi pengawas, demi memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik. (Antok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *