Aceh Singkil :17/12/2025
Deklarasi Pilciksung Kecamatan Suro Makmur ,Aceh Singkil di laksanakan pada tgl ,17/12/2025 bertempat di aula kecamatan suro makmur .
Dalam acara Pilciksung suro di hadiri para tokoh masyarakat dan para Perseta calon keucik dari tiga desa .beserta pengurus P2K masing masing desa turut hadir juga para keucik dan unsur BPG yang masih aktip waktu dinasnya
1, Desa Bulu Ara.nama calon .no urut (1) Tani :no urut (2) Pazaruddin
Calon keucik dari desa Lai Bangu .no urut ( 1 ) Dedi Mizwar Barus : no urut (2) Meri Yanti
Dari desa Siompin .no urut ( 1) Hantar Manik
Dan no urut ( 2 ) Lili Defian Cibro
Kata sambutan dari Kapolsek suro makmur ,mengharapkan pilciksung ini harus bisa menyeduawaikan dengan judul tema deklarasi damai .dengan pengaturan Pilciksung ini harus di laksanakan jujur damai dan demokrasi karna walau bagaimanapun dalam dalam desa yang mengikuti Pilciksung ini adalah hampir rata rata berkaitan Panili atau berkaitan saudara .jadi jangan karna ada beda pendapat menjadi perselisihan antara persaudaraan .saya berharap jangan sampai terjadi permasalahan mengarah ke jalur hukum .
Begitu juga yang di sampaikan oleh Danramil suro makmur bila ada permasalahan lapor pada , kami dari muspika kecamatan suro makmur akan selalu siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan .
tambah danramil semoga ini bisa terkendali dari setiap pendukung masing ,masing kandidat .mari kita ciptakan kedamaian secara demokrasi .
Sambutan dari sekcam suru makmur saya hanya memberikan tambaha sedekit karna apa yang telah di bicarakan kata nasehat dari pak Kapolsek dan pak danramil tadi itu sebenarnya sudah cukup ,kita pahami
Perlu saya tambahkan Pilciksung ini juga harus dari bapak ,bapak P2k harus bertanggung jawab Tetang pengawasan di setiap desanya masing masing .seperti apa yang di katakan pak Kapolsek dan pak daramil tadi .bila ada permasalahan yang tidak bisa di selesaikan oleh P2K .lapor kan ke muspika agar bisa di selesaikan bersama .
Saya harap jangan ada yang melakukan keributan secara anarkis .karna siapapun pemengnya itulah yang sudah di tentukan oleh masyarakat .jadi tidak perlu ada di ribukan lagi .karna penentunya adalah masyarakat desa itu sendiri .
Pembacaan perjanjian Pilciksung damai di bacakan oleh .calon keucik desa Siompin Hantar Manik .dan di tanda tangani oleh seluruh calon .dan juga Kapolsek beserta danramil dan unsur penting keaman Pilciksung suro makmur .
( D,S )





