Mencari Keadilan atas Laporan Dugaan Pemalsuan, Pudjiono Sutikno Pertanyakan Mengapa Aspek Pidana Dikaitkan dengan Perkara Perdata

 

Upaya panjang yang dilakukan Pudjiono Sutikno dalam mencari keadilan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkannya hingga kini belum menemukan titik terang. Pelapor sekaligus pihak yang merasa dirugikan tersebut mempertanyakan arah penanganan perkara yang menurutnya telah bergeser dari substansi laporan pidana yang diajukannya.

Hal ini juga disoroti oleh pemerhati keadilan dari PPPKRI – Bela Negara, Wahab Imanto , yang mengamati sejak awal laporan yang disampaikan Pudjiono Sutikno atas terlapor Muzakki Affandi dkk kepada aparat penegak hukum bukanlah mengenai sengketa kepemilikan tanah maupun dugaan penyerobotan tanah, melainkan dugaan pemalsuan berupa keterangan dan isi surat yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Poin utama yang kami laporkan adalah dugaan pemalsuan dan penyampaian keterangan yang tidak benar. Bahkan pihak yang kami laporkan telah membuat pernyataan tertulis yang mengakui adanya penyampaian keadaan yang tidak sebenarnya. Pengakuan tersebut juga telah disampaikan secara langsung dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 9 Oktober 2025,” ujar Pudjiono kepada Wahab Imanto ( wakil ketua pppkri -bela negara sby )

Menurut Wahab Imanto pengakuan tertulis maupun pengakuan yang disampaikan dalam gelar perkara khusus seharusnya menjadi fakta hukum yang mendapat perhatian serius dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun demikian, ia menilai pembahasan perkara justru lebih banyak diarahkan pada perkara perdata yang pernah terjadi sebelumnya antara pudjiono sutikno dengan pihak lain.

Dugaan Pemalsuan dan Pengakuan dalam Gelar Perkara Khusus

Pudjiono menjelaskan bahwa dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 9 Oktober 2025 terdapat berbagai fakta yang menurutnya mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan.

Ia mengungkapkan bahwa. pihak yang sebelumnya memberikan keterangan dalam perkara perdata telah membuat pernyataan tertulis yang mengakui adanya penyampaian keadaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Tidak hanya itu, menurutnya, pengakuan tersebut juga disampaikan kembali secara lisan dalam forum gelar perkara khusus di hadapan para peserta gelar.

“Jika sudah ada pengakuan tertulis dan pengakuan lisan dalam gelar perkara mengenai adanya keterangan yang tidak benar, maka seharusnya fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan tindak pidananya, bukan malah bergeser kepada persoalan lain yang bukan menjadi objek laporan,” tegasnya.

Perdamaian Perdata Dinilai Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana

Pudjiono menyoroti adanya pandangan yang mengaitkan laporan pidana tersebut dengan perdamaian yang pernah terjadi dalam perkara perdata.

Menurutnya, ahli yang hadir dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 9 Oktober 2025 menyampaikan pendapat bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur pidana yang melatarbelakangi suatu perdamaian, maka keberadaan perdamaian gugur.

Ia juga menegaskan bahwa hakikat perdamaian adalahj terciptanya penyelesaian yang memberikan manfaat secara seimbang bagi para pihak.

“Perdamaian pada prinsipnya harus mencerminkan win-win solution. Namun dalam posisi pudjiono sbg pelapor , pudjiono tidak x memperoleh manfaat yang seimbang sebagaimana semangat perdamaian tersebut. Karena itu saya berharap substansi dugaan pidana tetap diperiksa secara objektif dan independen,” katanya.

Pertanyakan Mengapa Fokus Bergeser ke Keabsahan Tanah

Lebih lanjut, Pudjiono mempertanyakan mengapa pembahasan perkara yang dilaporkannya justru lebih banyak menyoroti persoalan keabsahan tanah, sementara inti laporan adalah dugaan pemalsuan dokumen dan penyampaian keterangan yang tidak benar.

Menurutnya, pihak yang menggugat dirinya dalam perkara perdata memperoleh kemenangan dengan dukungan sejumlah bukti tulisan yang dalam putusan pengadilan disebut sebagai “bukti tulisan”, meskipun menurutnya tidak disertai dokumen asli.

Justru bukti tulisan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang diajukannya kepada aparat penegak hukum.

“Yang saya laporkan adalah dugaan pemalsuan terhadap bukti tulisan dan keterangan yang digunakan dalam proses hukum. Bukan perkara penyerobotan tanah. Karena itu saya mempertanyakan mengapa yang terus diperdebatkan adalah soal tanahnya, bukan dugaan pemalsuannya,” ujarnya.

Soroti Dugaan Peran Drs. The Tommy

Selain itu, Pudjiono juga mengungkap sejumlah hal yang menurutnya patut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan dokumen dan pernyataan yang dimilikinya, Pudjiono menyatakan adanya dugaan keterlibatan Drs. The Tommy dalam rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang perkara tersebut.

Menurut Pudjiono, terdapat pernyataan yang menyebut bahwa Drs. The Tommy pernah menempuh pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, hal tersebut diduga berkaitan dengan upaya meyakinkan salah satu pihak untuk memberikan keterangan yang menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan berasal dari orang tua pihak tersebut.

Selain itu, Pudjiono juga menyebut pernah menemukan tulisan pada tembok di area tanah yang diklaim sebagai miliknya yang berbunyi kurang lebih “Sejak Tahun 1976 Bersertifikat Hak Milik Drs. The Tommy”.

Menurutnya, tulisan tersebut dibuat tanpa persetujuannya dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum klaim kepemilikan yang dicantumkan pada lokasi tersebut.

Tidak hanya itu, Pudjiono juga menyampaikan bahwa menurut informasi yang diterimanya, terdapat pihak-pihak lain yang mengaku pernah mengalami kerugian dalam perkara yang dikaitkan dengan skema dana talangan lalu terjadi kriminalisasi pada pemilik rumah , pemilik rumah dipenjarakan, rumah dimiliki oleh drs the tommy. Informasi ini menurutnya bisa diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Harapan terhadap Penegakan Hukum

Sebagai pelapor, Pudjiono berharap aparat penegak hukum dapat menelaah kembali seluruh fakta yang telah muncul, termasuk pengakuan tertulis, pengakuan dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 9 Oktober 2025, pencabutan keterangan oleh pihak terkait, serta dokumen-dokumen yang telah diserahkan selama proses pemeriksaan.

Menurutnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap laporan diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, bukan berdasarkan asumsi bahwa suatu perkara telah selesai karena adanya putusan perdata ataupun perdamaian.

“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, objektif, profesional dan tanpa keberpihakan. Apabila berdasarkan pemeriksaan yang menyeluruh memang tidak ditemukan unsur pidana, tentu saya menghormati proses hukum tersebut. Namun apabila terdapat fakta, pengakuan, dokumen dan alat bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana, maka saya berharap semuanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara hukum harus mampu memberikan perlindungan kepada pencari keadilan dan tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran hukum berlalu tanpa pemeriksaan yang tuntas,” tegas Pudjiono. Anang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *