
Kab. Kediri, jatim.expost.co.id – Aparat penegak hukum dari Unit Samapta Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota, berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebuah rumah di Dusun Bulusari, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, digerebek petugas karena kedapatan menyimpan dan menjual miras tanpa izin.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tarokan, AKP Priyo Hadistyo, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, operasi ini bermula dari adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungan pemukiman warga.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Unit Samapta segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti miras,” ujar AKP Priyo Hadistyo, Jumat (26/6/2026).
Aksi penindakan ini berlangsung pada Kamis (25/6/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas kepolisian yang dipimpin oleh pelapor, Mekky Wekyantok (48), bersama dua saksi anggota Polri lainnya, langsung mendatangi lokasi yang dicurigai.
Di TKP, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras, yakni Doni Salendro (36), seorang karyawan swasta asal Dusun Bulusari.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah minuman keras tradisional siap edar. Sebanyak 8 botol miras jenis Arak Jawa kemasan plastik berukuran masing-masing 600 ml berhasil disita petugas.
AKP Priyo Hadistyo, S.H., yang memiliki rekam jejak kuat di bidang pengamanan wilayah setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Kediri Kota, Polda Jatim selama 2 tahun 7 bulan, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran miras.
Berdasarkan pengalamannya yang panjang dalam menangani gangguan kamtibmas, ia menegaskan bahwa miras sering kali menjadi akar dari berbagai tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi konsumsi maupun peredaran miras. Selain merusak kesehatan secara fisik, miras juga memicu tindakan kriminal yang merugikan orang lain dan mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Priyo.
Ia juga menambahkan agar para orang tua lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkaran pergaulan bebas dan konsumsi minuman beralkohol. “Peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal sangat kami harapkan demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Tarokan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut, tersangka Doni Salendro dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sebagaimana diatur dalam:
Perda Kabupaten Tk. II Kediri No. 6 Tahun 2017 Pasal 50 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pihak Polsek Tarokan menegaskan akan terus mengintensifkan razia serupa demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kediri, sejalan dengan semangat Polres Kediri Kota “SEKARTAJI” (Selaras, Karomah, Tangguh, Terpuji).


