Diduga Dikuasai Kepala Desa, Pengelolaan BUMDes Karya Makmur Duwet Disorot : Laporan Tahunan dan aset milik Bumdes Tak Transparan.

Kab. Kediri, jatim.expost.co.id —- Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Makmur Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengelolaan tertutup, minim transparansi laporan keuangan, hingga hilangnya puluhan aset tabung gas LPG milik BUMDes.

Sejumlah dugaan itu diungkap mantan bendahara sekaligus sekretaris BUMDes Karya Makmur, Nurul Aida. Ia menilai pengelolaan BUMDes yang semestinya dijalankan secara terbuka dan profesional justru diduga berada di bawah kendali sepihak Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta.

Nurul mengaku selama bertahun-tahun menjabat dalam struktur pengelolaan BUMDes, dirinya kesulitan memperoleh laporan pertanggungjawaban secara lengkap, terutama terkait pengelolaan aset dan arus keuangan tertentu yang disebut berada di luar mekanisme resmi BUMDes.

“Selama saya menjadi bendahara dan sekretaris, laporan akhir tahun tidak pernah dibuka secara jelas. Ketika meminta rincian pengelolaan, saya hanya diberi penjelasan lisan tanpa dokumen lengkap,” ujar Nurul kepada media ini.

Tiga Unit Usaha Resmi BUMDes

Menurut Nurul, secara resmi BUMDes Karya Makmur memiliki tiga unit usaha, yakni:

1. Unit perdagangan,

2. Agen BRILink,

3. Sewa lapak.

Ketiga unit usaha tersebut, kata dia, rutin dilaporkan dalam musyawarah desa (musdes) tahunan berikut pembagian laba yang sebagian masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Namun, di luar tiga unit usaha resmi itu, muncul persoalan terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok yang disebut tidak pernah menjadi unit usaha resmi BUMDes.

Nurul mengungkapkan, pada Oktober 2023 BUMDes disebut mendapat instruksi untuk mentransfer dana sebesar Rp40 juta guna menyewa tiga titik tanah bengkok TKD yang tidak laku dalam sistem lelang desa.

Yang menjadi persoalan, menurut dia, proses tersebut diduga tidak pernah dibahas melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana prosedur pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset desa dan BUMDes.

“BUMDes sebenarnya tidak punya unit usaha sewa kelola TKD. Tapi tiba-tiba ada instruksi transfer Rp40 juta untuk menyewa bengkok yang tidak laku lelang,” katanya.

Dugaan Pengelolaan “Di Bawah Tangan”

Nurul menyebut pengelolaan TKD tersebut tidak dijalankan langsung oleh BUMDes, melainkan oleh pihak ketiga. Ia menyebut sistem itu berlangsung “di bawah tangan” karena tidak pernah disertai laporan terbuka kepada pengurus BUMDes.

Menurut pengakuannya, sejak dana Rp40 juta masuk ke rekening desa hingga tahun 2026, tidak pernah ada kejelasan terkait:

rincian biaya operasional,

hasil pengelolaan,

pembagian keuntungan,

maupun laporan bagi hasil yang seharusnya diterima BUMDes sebagai penyewa.

“Selama ini yang dilaporkan hanya tiga unit usaha resmi tadi. Sedangkan pengelolaan bengkok tidak pernah ada laporan jelas. Padahal uangnya dari BUMDes,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menyalahi prinsip dasar pengelolaan BUMDes yang seharusnya transparan, akuntabel, dan dapat diawasi masyarakat.

Puluhan Tabung LPG Diduga Hilang

Persoalan lain muncul saat Nurul memutuskan keluar dari kepengurusan BUMDes dan melakukan pengecekan aset LPG yang selama ini menjadi bagian usaha perdagangan.

Dari total sekitar 200 tabung LPG yang disebut sebagai aset BUMDes, ia mengaku hanya menemukan sekitar 103 tabung dalam pendataan internal. Bahkan dalam rapat tahun 2026, jumlah tabung yang diakui tersisa disebut hanya 102 unit.

“Kalau dihitung, ada selisih hampir 98 tabung gas yang tidak jelas keberadaannya,” kata Nurul.

Ia mengakui pernah menjual 26 tabung kepada pelanggan. Namun menurutnya, seluruh hasil penjualan telah dikembalikan ke kas BUMDes dan data pembeli masih tersimpan lengkap.

“Yang saya jual ada datanya dan uangnya masuk kembali ke BUMDes. Tapi sisanya ke mana, itu yang sampai sekarang tidak pernah dijelaskan,” ujarnya.

Diduga Langgar Prinsip Transparansi BUMDes

BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang pengelolaannya diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes,

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan BUMDes wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui:

laporan keuangan berkala,

laporan aset,

musyawarah pertanggungjawaban tahunan,

serta pengawasan pemerintah desa dan masyarakat.

Jika dugaan pengelolaan sepihak tanpa laporan resmi, penggunaan dana tanpa mekanisme musyawarah, hingga hilangnya aset benar terjadi, maka kondisi tersebut dapat berpotensi mengarah pada pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset desa.

Desakan Audit Menguat

Munculnya dugaan persoalan di tubuh BUMDes Karya Makmur kini memicu desakan agar Inspektorat Kabupaten Kediri melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan aset BUMDes Desa Duwet.

Sejumlah warga menilai BUMDes merupakan aset publik desa yang tidak boleh dikelola secara tertutup oleh pihak tertentu, termasuk kepala desa.

Masyarakat juga meminta dilakukan penelusuran terhadap:

aliran dana pengelolaan TKD,

mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga,

laporan bagi hasil,

hingga keberadaan aset LPG yang diduga hilang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penguasaan pengelolaan BUMDes, penggunaan dana Rp40 juta untuk sewa TKD tanpa musdes, maupun dugaan hilangnya puluhan aset tabung gas LPG.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang dari pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *