Polres Gresik Dalami Pengancaman dengan Sajam di Kantor Ekspedisi J&T

 

GRESIK – Kepolisian Resor Gresik melalui Polsek Gresik Kota melakukan pendalaman terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di kantor ekspedisi J&T di wilayah Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut sempat beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Polisi menerima informasi terkait kejadian tersebut melalui layanan pengaduan 110 pada Senin (9/3/2026).

Peristiwa itu bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu seorang pria berinisial MD datang ke kantor ekspedisi J&T di Jalan Usman Sadar Nomor 69, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, untuk mengambil paket kiriman berupa gantungan kunci.

Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan mengambil nomor antrean. Namun saat menunggu giliran, baterai telepon selulernya hampir habis, sementara nomor resi paket berada di dalam ponsel tersebut.

Pria tersebut kemudian meminta kepada salah satu petugas ekspedisi berinisial FE untuk meminjam pengisi daya (charger) ponsel. Namun permintaan tersebut diduga memicu kesalahpahaman setelah pelaku mengaku mendapat respons dengan nada tinggi dari petugas.

Pelaku kemudian pulang ke rumahnya di Karangturi Gresik. Jarak rumah pelaku dengan lokasi kantor ekspedisi tersebut sekitar 100 meter. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke kantor ekspedisi J&T dan menemui petugas yang sebelumnya berinteraksi dengannya.

Saat terjadi perdebatan, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku maupun korban, kami tegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas,” ujar Kapolsek Gresik Kota Iptu Muhammad Kevin Ramadhan.

Polres Gresik juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan premanisme. Jika ada yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau melalui Lapor Cak RAMA di nomor 0811-8800-2006.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga Gresik bila mengetahui atau mengalami tindak pidana silahkan hubungi call 110 atau Lapor Cak RAMA di 081188002006 ,” pungkasnya.Anang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *