SIDOARJO Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan pencurian brankas yang dilakukan komplotan lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di kawasan Perumahan Taman Pinang Indah Blok E2/12, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (7/3/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.10 WIB di rumah milik seorang perempuan berinisial IES (43). Saat kejadian, rumah dalam kondisi sepi sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si.. menjelaskan bahwa para pelaku diduga menggunakan modus pengecekan rumah dengan menekan bel atau mengetuk pintu. Jika ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun apabila rumah terlihat kosong, mereka diduga langsung melakukan pembobolan.
“Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil brankas. Ada yang bertugas mengawasi dari mobil dan ada yang mengangkat brankas,” ujar Tobing dalam keterangannya kepada media, Rabu 4 Maret 2026.
Setelah berhasil membawa brankas keluar dari rumah, para pelaku kemudian memasukkannya ke dalam mobil dan melarikan diri melalui jalan tol menuju arah Jakarta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan korban pada Januari 2026 dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan lima tersangka berinisial TS (36), FP (42), ABR (40), AW (32), dan MJA (28). Sementara satu orang lainnya berinisial BPB (24) masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyebut tersangka FP diduga membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru kaliber 6 yang diperoleh saat berada di wilayah Lampung.
Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa daerah berbeda. TS ditangkap di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pada 16 Februari 2026, sementara FP diamankan di wilayah Bantar Gebang, Bekasi pada 26 Februari 2026. Tiga tersangka lainnya diketahui ditangani oleh Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, pihak keluarga korban berharap proses penyidikan dapat terus dikembangkan hingga mengungkap seluruh pihak yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.
Perwakilan keluarga korban (IS), menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Namun ia berharap penyelidikan dapat dilakukan lebih mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perencanaan maupun penjualan barang hasil kejahatan.
“Kami menghargai dan mengapresiasi upaya aparat yang telah menangkap para pelaku. Namun sebagai korban, kami berharap proses hukum ini bisa mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk keberadaan barang berharga yang sebelumnya berada di dalam brankas,” ujarnya.
Ia juga berharap adanya komunikasi yang lebih intensif antara penyidik dan pihak korban agar perkembangan perkara dapat diketahui secara jelas oleh keluarga.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Atk)



