SIDOARJO Jawa Timur , Pembangunan proyek Green house di desa Sadang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dalam progam ketahanan pangan, disinyalir tidak transparan dalam pengeluaran anggaran, karena tidak adanya papan proyek, padahal untuk pembangunan tersebut menggunakan dana dari negara, masyarakat sendiri jelas ber tanya tanya, untuk pembangunan tersebut sumber dana dari mana..??? menelan biaya berapa ..???
Ketua LSM FPSR Sidoarjo ( Agus Harianto SH ) beserta tim termasuk awak media , mendatangi kantor desa untuk memastikan adanya informasi tersebut, untuk menemui kepala desa Sadang ( Subali ) meminta klarifikasi terkait pembangunan green house tersebut, namun beliau tidak ada di tempat menurut info beliau sedang rapat di kecamatan, di balai desa tim LSM FPSR di temui oleh perangkat desa, ” itu pembangunan yang mengerjakan adalah pengurus BUMDES, klo masalah papan proyek dan lainya silahkan bertanya langsung ke pengurus BUMDES ” pungkasnya.
Ketua LSM FPSR Sidoarjo ( Agus Harianto SH ) mengatakan apabila memang pembangunan tersebut tidak di sertai dengan informasi yang jelas sumber dana dari mana berapa anggaran yang di gelontorkan, maka jelas proyek tersebut di duga ada penyelewengan anggaran , entah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ujar Agus pada awak media.
Agus Harianto SH , juga menjelaskan , Dana Desa itu adalah uang negara untuk rakyat, maka kalau ada proyek pembangunan dananya bersumber dari Dana Desa , Seharusnya ada informasi keterbukaan mengenai anggaran, agar masyarakat tidak ber tanya tanya.
Dalam hal pembangunan terutama yang di Danai oleh publik ( pemerintah ) yang apabila di laksanakan tanpa papan informasi adalah sebuah Pelanggaran, terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas , tanpa adanya papan informasi bisa di katakan proyek ” siluman ” oleh publik.
Hal tersebut juga melanggar Undang Undang nomor 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) proyek yang di Danai oleh pemerintah merupakan informasi publik, yang wajib di umumkan kepada masyarakat.
Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 16 tahun 2018 , Tentang pengadaan barang jasa pemerintah yang meng amanatkan kewajiban bagi penyedia jasa ( kontraktor ) untuk memasang papan nama proyek sebagai bagian dari kontrak kerja.
Ketua LSM FPSR Sidoarjo , Agus Harianto SH , apabila memang proyek tersebut ada penyimpangan, maka Agus berharap agar pihak pihak berwenang seperti ,PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) yang bertanggung jawab atas anggaran proyek,
INSPEKTORAT DAERAH ( Lembaga internal Pemerintah Daerah ).
KEPOLISIAN ( Unit Tipikor ) untuk segera investigasi serta memeriksa secara berkala, dan apabila benar adanya penyimpangan maka harap di tindak secara tegas, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. ( tim )



