KEDIRI — Aktivitas penggalian kabel di Desa Jong Biru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Pekerjaan yang berlangsung di sepanjang Jalan Raya Kertosono–Kediri itu dilakukan hingga malam hari. Legalitas pekerjaan, pihak pelaksana, dasar penugasan, serta mekanisme pengawasannya masih perlu diperjelas.Dari keterangan warga sekitar aktifitas diduga ilegal tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sejumlah pekerja masih melakukan penggalian di sisi jalan. Pekerja terlihat membuka tanah dan mengakses jalur kabel bawah tanah.Masih dari keterangan warga, kegiatan diduga ilegal tersebut diduga melibatkan pihak ketiga sebagai keamanan aktifitas saat kejadian. Dari keterangan warga setidaknya ada dua nama yang disebut sebagai jasa pengamanan, yaitu S dan YN. Akan tetapi saat kejadiaj warga enggan untuk mempertanyakan lebih jauh aktifitas penggalian kabel pada malam kejadian.Sejumlah material hasil galian juga terlihat di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa bulan dan pada sejumlah kesempatan dilakukan hingga malam, bahkan menjelang subuh.Jumlah pekerja yang terlihat di lokasi disebut lebih dari 10 orang. Material hasil pekerjaan kemudian diangkut menggunakan kendaraan jenis Colt Diesel atau truk.Namun, aktivitas fisik tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: siapa pelaksana pekerjaan, siapa pemberi pekerjaan, atas dasar penugasan apa penggalian dilakukan, serta apakah seluruh persetujuan dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.
Status Kabel Belum TerverifikasiKabel yang menjadi objek pekerjaan disebut merupakan kabel bawah tanah berbahan tembaga dan diduga berkaitan dengan jaringan PT Telkom Indonesia.Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi. Status kepemilikan kabel, jenis jaringan, lokasi utilitas, pihak yang menguasai jaringan, serta dasar pekerjaan perlu dijelaskan oleh pihak terkait.Konfirmasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai objek pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penggalian.Legalitas Pekerjaan Perlu DibukaPersoalan berikutnya adalah legalitas pekerjaan. Penggalian utilitas di ruang jalan pada prinsipnya berkaitan dengan kewenangan pengelola jalan serta persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan berdasarkan lokasi dan jenis pekerjaan.Karena itu, dokumen yang menjadi dasar pekerjaan perlu diperiksa. Termasuk persetujuan dari pemilik atau pengelola utilitas, persetujuan penggunaan ruang jalan dari instansi yang berwenang, serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.Tidak tepat menyimpulkan pekerjaan tersebut ilegal hanya berdasarkan belum terlihatnya dokumen di lapangan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Status Ruas Jalan Jadi KunciKewenangan atas Jalan Raya Kertosono–Kediri di lokasi pekerjaan juga perlu dipastikan.Apakah ruas tersebut berada dalam kewenangan kabupaten, provinsi, atau pihak lainnya menjadi pertanyaan penting. Status tersebut menentukan instansi yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan, melakukan pengawasan, serta memastikan pemulihan jalan setelah pekerjaan utilitas selesai. DPUPR Kabupaten Kediri maupun instansi Bina Marga yang berwenang perlu menjelaskan status ruas jalan tersebut dan apakah terdapat persetujuan terhadap pekerjaan penggalian kabel di lokasi.Bekas Galian Perlu DiperiksaSelain legalitas, kondisi bekas galian juga menjadi perhatian.Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut sebagian bekas galian belum sepenuhnya dikembalikan seperti kondisi semula dan terdapat bagian yang hanya ditimbun kembali.Kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi teknis. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penutupan, pemadatan, dan pemulihan permukaan jalan telah dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pemulihan tidak memenuhi ketentuan, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap kualitas infrastruktur maupun keselamatan pengguna jalan.Dalam penelusuran di lapangan, muncul informasi yang mengaitkan seseorang berinisial S dan YN dengan pekerjaan tersebut.Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan atau tanggung jawab yang bersangkutan. S dan YN perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan apakah memiliki hubungan dengan pekerjaan penggalian tersebut, dalam kapasitas apa, serta apakah terdapat surat penugasan atau dokumen lain yang menjadi dasar keterkaitannya. Konfirmasi tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.Siapa Pelaksana dan Pengawas?
Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban. Siapa perusahaan atau badan usaha yang melaksanakan pekerjaan? Siapa pemberi pekerjaan? Apakah terdapat surat perintah kerja atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan? Apakah kabel yang digali merupakan jaringan PT Telkom Indonesia? Siapa pengawas pekerjaan di lapangan? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan jalan setelah pekerjaan selesai?PT Telkom Indonesia perlu memberikan penjelasan mengenai status jaringan yang berada di lokasi, dasar pekerjaan, kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, serta mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.DPUPR Kabupaten Kediri dan instansi yang memiliki kewenangan atas ruas jalan juga perlu menjelaskan status jalan, persetujuan penggunaan ruang jalan, serta pengawasan terhadap pekerjaan utilitas tersebut.Sementara Polres Kediri dapat memberikan penjelasan mengenai apakah terdapat pemberitahuan atau dokumen terkait kegiatan tersebut yang disampaikan kepada kepolisian, apabila memang dipersyaratkan berdasarkan jenis dan karakter kegiatan.Pengawasan Tak Cukup dari Aktivitas Fisik Persoalan galian kabel tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari aktivitas fisik pekerja di lapangan.Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen pekerjaan, identitas pelaksana, pemberi pekerjaan, dasar penugasan, persetujuan penggunaan ruang jalan, standar keselamatan kerja, hingga kewajiban memulihkan kondisi infrastruktur.Namun, ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.Hal ini penting karena pekerjaan utilitas di ruang jalan bersinggungan langsung dengan kepentingan publik. Penggalian tanpa pengamanan dan pemulihan yang memadai dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan serta berpotensi memengaruhi kondisi infrastruktur.Klarifikasi Pihak Terkait Masih DiperlukanHingga berita ini disusun, belum ada pihak yang bisa dimintai klarifikasi. Keterangan para pihak dibutuhkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan pokok: siapa pelaksana pekerjaan, siapa pemberi penugasan, apa dasar pekerjaannya, bagaimana status perizinannya, siapa yang berwenang atas ruas jalan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan bekas galian.Dengan demikian, persoalan galian kabel di Jong Biru tidak semata-mata menyangkut pekerjaan yang berlangsung hingga malam hari. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut memiliki dasar administrasi dan kewenangan yang jelas, apakah prosedur keselamatan dan pengawasan telah dijalankan, serta apakah fasilitas publik yang terdampak telah dipulihkan sesuai ketentuan.Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, Tim Media ini berusaha untuk menindak lanjuti kepada Polsek Gampengrejo Polres Kediri Polda Jatim guna mendapatkan informasi sekaligus menindak lanjuti aduan warga.
Informasi lain yang dapat dihimpun adalah rekaman cctv dari warga sekitar guna memperjelas adanya dugaan aktifitas saat malam kejadian berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab kejadian tersebut. Publik berhak mendapatkan kepastian. Kepastian tersebut harus dibangun melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.