Aktifitas peredaran miras berkedok Cafe dan tempat Karaoke Nung Garage Desa Mangunrejo diduga tidak memiliki izin usaha.

Kab. Kediri — Aktifitas penjualan dan peredaran Minuman Keras di Kabupaten Kediri menjadi perhatian publik. Diduga pemilik usaha tidak memiliki izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya usaha penjualan miras yang berkedok cafe dan karaoke menjadi sorotan.Mengaju pada Peraturan Bupati kediri terkait izin usaha penjualan Minuman Keras (Miras) diduga pemilik usaha telah menyalahi aturan yang ada. Meski kerap kali dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak ditemukan adanya pelanggaran diduga pihak Satpol PP selaku penegakan Perda tidak menjalankan dan melaksanakan selaku penegakan perda. Padahal pada Perbup Kediri dijelaskan terkait aturan terkait lokasi izin usaha. Padahal lokasi usaha Nung Garage diduga jelas menabrak aturan. Dimana lokasi usaha Nung Garage hanya beberapa meter dari Lokasi tempat ibadah. Hal ini jelas menabrak aturan yang ada, sejauh apa peran dan fungsi Satpol PP Kabupaten Kediri dalam penegakan Perda.Ditambah lagi, Sidak yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri beberapa saat yang lalu diduga terlalu mengada ada dimana pihak Satpol PP Kabupaten Kediri telah mengetahui jam dan Waktu aktifitas operasional Nung Garage pada saat malam sampai dini hari, akan tetapi pihak Satpol PP melakukan Sidak justru pada siang hari dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.Sebetulnya pihak Satpol PP bisa lebih mengedepankan terkai aturan yang ada. Bukan hanya pembinaan dan pengawasan saja, akan tetapi pelanggaran terkait usaha yang dilakukan oleh Nung Garage jelas telah menyalahi aturan. Potensi ini menjadi perhatian Publik terkait peran Satpol PP dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Dikarenakan hal ini menjadi tugas dan fungsi Satpol PP, bukan hanya sebatas adanya pengaduan masyarakat.Kewajiban Pemerintah dalam upaya menjaga Kamtibmas dan menjalankan fungsi dalam melindungi hak masyarakat justru menjadi sorotan. Pemerintah harus hadir guna bisa menjadi fungsi melindungi hak dan kewajiban masyarak dan pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang ada.Penjualan Miras di Kabupaten Kediri adalah tugas dan fungsi Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan aturan. Selama Pemerintah tidak tegas dalan menjalankan aturan peredaran Miras di Kabupaten Kediri akan terus menjadi sorotan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *