Keputusan Pemberhentian sejumlah RT di Desa Duwet dipertanyakan, Tokoh Masyarakat Desa Angkat bicara.

Kab. Kediri, jatim expost.co.id — Rumor Pemberhentian 12 orang ketua RT di Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri akhir Bulan Juli 2026 kemarin mendapat respon negatif dari sejumlah warga dan juga Tokoh Masyarakat Desa Duwet. Pasalnya Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) Duwet dengan Nomor : 185.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026 yang berisi tentang Pemberhentian 12 orang ketua Rukun Tetangga (RT) diduga terlalu berlebih dan terkesan keputusan sepihak Kepala Desa (Kades) Duwet.Salah satu Tokoh Masyarakat, Sukadi sangat meyayangkan kejadian ini. Pasalnya Keputusan Kades Gogik Hananta yang tertuang dalam SK tersebut diduga tidak mendasar dan berpotensi membuat resah Masyarakat Desa Duwet Kecamatan Wates.”Pemberhentian 12 orang ketua RT oleh Kades Gogik beberapa saat yang lalu terlalu berlebihan. Beberapa warga menanyakan ke saya atas keputusan Kades Gogik, bukan tentang jabatan ketua RT nya akan tetapi keputusan Kades diduga sepihak.” Jelas Sukadi“Para ketua RT yang diberhentikan ini bukan tentang jabatannya dilingkungan Desa Duwet. Akan tetapi mengenai alasan dan dasar penghentian. Jabatan RT yang dipilih melalui usulan dari warga yang dilakukan melalui pungutan suara ini pada akhir Bulan Juli tanpa melalui Peringatan dan sepihak memunculkan opsi berbeda. 12 orang ketua RT selama ini sudah melakukan tugas dan fungsinya sebagai ketua RT, tanpa alasan yang jelas dan adanya pemberitahuan, tahu – tahu dishare via grup RT dan diberhentikan. Jelas ini menabrak aturan demokrasi dan azas kekeluargaan.” TambahnyaBerdasarkan informasi yang diperoleh Tim Media sampai dengan saat ini ketua RT yang diberhentikan melalui SK Kepala Desa Duwet secara resmi para ketua RT tidak pernah menerima surat secara langsung. Mengacu pada administrasi seharusnya Kepala Desa memberikan surat tembusan yang ditujukan kepada masing – masing RT yang diberhentikan. Bukan dalam bentuk file yang dikirim melalui Kepala Dusun. Perlu diketahui dalam SK pemberhentian ketua RT yang dibuat oleh Kades Duwet dibuat secara global, dengan satu SK 12 RT diberhentikan. Sedangkan para ketua RT selama ini tidak pernah dipanggil oleh Kades terkait alasan Indisipliner sesuai yang tertera pada SK Pemberhentian Kepala Desa Duwet. Ditambah lagi, pasca pemberhentian 12 ketua RT, Kades juga belum mengadakan pemilihan ketua RT baru, hingga menyebabkan kekosongan ketua RT yang bisa berdampak pada administrasi serta pelayanan publik dalam kepengurusan surat menyurat hingga menggunakan surat pengantar dari RT, serta terganggunya beberapa kegiatan dilingkungan.Berdasarkan hasil pengamatan Tim media beberapa Dusun yang ketua RT diberhentikan oleh Kades Duwet berimbas nyata. Salah satunya pemasangan bendera merah putih jelas HUT RI ke 81 Tahun pada Bulan Agustus 2026 ini, dilingkungan tidak terlihat pemasangan bendera Merah Putih.
Berdasarkan informasi dari beberapa warga dan Sukadi selaku Tokoh Masyarakat biasanya pemasangan Bendera ketua RT yang turun langsung untuk memasang bendera, akan tetapi dikarenakan ketua RT sudah diberhentikan tidak ada yang menginisiasi pemasangan bendera.
Hal ini menjadi salah satu kekecewaan Sukadi selaku Tokoh Masyarakat di Desa Duwet.Melalui berita yang dimunculkan melalui media ini, Sukadi bersama warga Desa Duwet berharap apa yang menjadi keluhan warga masyarakat Desa Duwet mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kediri.”Melalui pemberitaan kami berharap Pemerintah Kabupaten Kediri bisa mendengar aspirasi dan keluhan warga. Pemkab melalui dinas terkait bisa turun kelapangan guna melihat, menelaah masalah yang ada sehingga keresahan dan kekecewaan masyarakat ini secepatnya bisa mendapat perhatian.” Tutup SukadiMengacu pada SK Pemberhentian 12 Ketua RT di Desa Duwet diduga keputusan sepihak dan cacat administrasi.
Pasalnya 12 Ketua RT tidak pernah merasa melakukan kesalahan seperti yang dijelaskan Kades Gogik dalam SK Pemberhentian 12 Ketua RT. Mereka tidak pernah merasa dipanggil atau mendapat Surat Peringatan dari Pemerintah Desa Duwet seperti yang tertuang dalam SK Pemberhentian ketua RT. Dimana dalam SK tersebut pada point menimbang yang digunakan Kepala Desa sebagai alasan pemberhentian para ketua RT yang diberhentikan itu telah melakukan Indisipliner saat menjadi ketua RT, hal ini dikuatkan melalui usulan dari beberapa warga masyarakat yang tertuang dalam Berita Acara. Sehingga Kades terpaksa harus memberhentikan 12 Ketua RT di Desa Duwet

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *