Pembuangan limbah PT TIRTA MAS COLDSTORINDO LOGISTIK terindikasi buang limbah B3 didesa jeruk legi.

 

SIDOARJO
Virall….pembuangan limbah tidak pada porsinya didesa jeruk seger kecamatan Balongbendo Sidoarjo sabtu 8 agustus pukul 09.27 WIB sangat meresahkan warga sekeliling.Saat awak media dan LSM mendatangi dan mengetaui juga melihat pembuangan sampah tersebut ternyata limbah B.3 dari suatu perusahan dimana mereka membuang sampahnya ke lokasi pemukiman warga di desa jeruk legi kecamatan Balongbendo Sidoarjo…team media dan LSM langsung mendatangi tempat dan melakukan konfirmasi apakah betul di TKP ( tempat kejadian perkara. Kami team investigasi sempat dihalang halangi waktu melakukan pemotretan . vidio.untuk mencari kebenaran.fakta.dilapangan dan langsung tanya jawab atas kejadian kronologi seperti itu dan kami juga tanya narasumber limbah yg di buang oleh pihak perusahaan itu benar benar sampah limbah B3 dimana tidak sesuai kreteria yang dibuang
lokasinya tempat pembuanganya murni sampah industri.

Kami team pertanyakan
asal mula sampah atau limbah itu berasal dari..Pengakuan pegawai atau karyawan pembuangan sampah limbah B3 ini berasal dari gundang perusahaan PT.tirta mas coldstorindo logistik yg berada dijalan tarik bakalan dan bertempat diwilayah desa bakalan Wringin Pitu kecamatan Balongbendo jawabnya. sementara yang dibuang di duga limbah B.3 ini sudah lama melakukan aktifitas pembuangan tanpa ada sosialisasi kewarga atau musdes dulu. Penerma pembuangan atas nama(k)di konfirmasi sama pihak media dia bilang sudah ada kesepakatan atau MOU sama PT Tirta mas coldstorindo logistik yang garis besarnya berbunyi bawah saya mau menerima limbah yg tidak ada sampah limbah B.3 ujarnya.

menjelaskan asal usul kesepakatan di ke dua belah pihak masalah pengiriman limbah yang di terima saat klarifikasi keterangan bilang ke awak media menyampaikan dari pihak PT Tirta mas coldstorindo logistik pengiriman tidak ada sampah B3nya tetapi saat pengiriman masih ada limbah B3 di yang mana dimasukkan didalam kantong plastik hitam dan masih campur.plastik .majun.sarung tangan dan banyak lagi. dengan begitu dugaan pembuangan limbah B,3.

Jelas jelas ini dari PT Tirta mas coldstorindo..warga mengadu ke awak media waktu di TKP bawah limbah yg ada di dekat pemukiman warga ini menimbulkan bau yang gak enak di waktu hembusan angin ujar warga yg gak mau di sebut namanya…kalau pembuangan limbah ke desa jeruk legi ini benar benar pelanggaran UU no 32 tahun 2009tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dan sanksi yang diberikan hukuman 3 tahun penjara denda kurang lebih 3 miliar dari PT Tirta mas coldstorindo logistik.. tindakan pembuangan limbah ini tanpa ijin merugikan berbagai pihak juga dampak penyakit berbahaya buat warga sekitar dalam jangka waktu tertentu. dari pihak yang terkait atau pemangku wilayah benar benar tidak tau atau tutup mata
.padahal semua itu merupakan tindakan pidana berat yang di ancam hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 3 milyar.

Penemuan pembuangan limbah B.3 ini akan di unggah berita oleh awak media juga di laporkan temuan ini ke dinas(DLHK) Sidoarjo serta unit Tipidter polres agar kejadian ini menjadi efek jerah buat pelaku dan tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari. lokasi tersebut biar di segel dan di tutup juga usut tuntas.. kegiatan penampungan juga menyimpan mengelola sampah limbah B.3 tanpa ijin resmi dari pemerintah apabila melanggar pasal 103 dan juga padal 108 dapat di jerat dengan uu pplh dengan ancaman 1 tahun hingga 3 tahundan denda 1 milyar sampai 3 milyar…adanya temuan masalah seperti ini biar tidak ada pembuangan limbah B.3 terulang lagi di lokasi yang bukan tempatnya.. soalnya limbah B.3 ini bisa merusak lingkungan juga menggangu pernapasan bau yang gak enak..juga timbulnya penyakit. dengan adanya temuan ini biar cepat di tangani oleh pihak’ yang berwenang dan supaya masalah ini tidak berlarut larut dan tidak terulang lagi (team investigasi) .Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *