Breaking News

Tanah Kas Desa Dibangun Rumah Pribadi dan Ruko, Lurah Tidak Berkenan Memberi Jawaban Yang Pasti.

Tanah Kas Desa Dibangun Rumah Pribadi dan Ruko, Lurah Tidak Berkenan Memberi Jawaban Yang Pasti
GUNUNGKIDUL (DIY) - jatim.expost.co.id  Polemik terkait penggunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, dalam pembangunan rumah permanen disertai ruko kembali mencuat didalam perbincangan warga masyarakat. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidak transparan dalam proses tukar guling tanah menjadi sorotan utama. Selasa (29/4/2025) siang.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun awak media, rumah disertai ruko yang berdiri di lokasi tersebut didirikan di atas tanah kas desa (TKD) yang diduga tidak ada surat alih fungsinya. Namun, mekanisme yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya, ada surat alih fungsinya terkait tanah kas desa dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa proses tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat kalurahan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi terkait penggunaan tanah kas desa.

“Kami menduga adanya upaya untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proses ini. Pasalnya, jika tanah kas desa dibangun sebuah rumah disertai ruko permanen disisi aturan tidak benar,” tegasnya.

Untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Lurah Kemadang. Namun, pihak Lurah tidak dapat memberikan jawaban yang masuk akal, terlebih, pihak Lurah justru mengarahkan awak media untuk menemui pemilik rumah disertai ruko tersebut yaitu ternyata adalah Carik Kalurahan Kemadang.

(TIM INVESTIGASI)
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id