Dugaan Pungli SD N Kemadang, Wali Siswa Kembali Berani Buka Omongan
GUNUNGKIDUL (DIY) - jatim.expost.co.id Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan berkedok iuran gotong royong yang dilakukan oleh Komite SD N Kemadang, Kapanewon, Tanjungsari, Gunungkidul, D.I.Yogyakarta. Mereka merasa keberatan karena dinilai bertentangan dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Salah satu wali siswa inisial S mengatakan, rencananya iuran tersebut akan digunakan untuk pembangunan akses jalan penghubung ruang kelas. Selain itu, juga digunakan sebagai penunjang mutu pendidikan seperti ekstrakurikuler dan membayar kebutuhan sekolah.
"Besaran iuran yang harus dibayar orang tua siswa Rp.120.000, namun sebelum iuran itu dibayarkan kami perwakilan orang tua siswa diundang rapat Komite pada bulan Januari 2025," ucap S kepada wartawan, Senin (05/05/2025).
Hal senada juga di katakan oleh orang tua siswa lainya yakni G. Ia merasa keberatan jika harus membayar iuran, sedangkan sebelumnya pihak Komite juga sudah memungut iuran gotong royong dari masing-masing wali siswa.
"Kami merasa keberatan, karena sebelumnya sudah ada iuran sebesar Rp.10.000 kemudian setelah ganti ketua Komite naik menjadi Rp.20.000, lalu pada rapat komite beberapa waktu lalu kami harus membayar iuran lagi sebesar Rp. 120.000," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komite SD N Kemadang Wasito saat dikonfirmasi menepis adanya praktik pungutan penggalangan dana kepada orang tua siswa. Menurutnya, dana yang dihimpun tersebut merupakan sumbangan sukarela yang dalam mekanismenya sudah melalui rapat kordinasi dengan para orang tua.
Wasito mengatakan, bahwa pungutan tersebut merupakan sumbangan gotong royong bersifat sukarela. Rencananya, hasil dari sumbangan nantinya akan dipergunakan untuk kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi.
"Kalo di katakan pungutan dirasa kurang tepat karena itu sudah dirembug melalui pengurus rapat komite bersama orang tua siswa dan pada saat itu orang tua siswa tidak keberatan,"ucap Wasito.
Lanjut Wasito, sumbangan sukarela juga dipergunakan untuk membiayai ekstrakurikuler siswa seperti karawitan, drum band, dan kegiatan sekolah lainya yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Agus Subariyanta, ST saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum mengetahui perihal adanya pungutan di sekolah SD N Kemadang. Namun beberapa waktu lalu ia mendapat laporan dari wali siswa bahwa sekolah tersebut melakukan pungutan.
"Beberapa waktu lalu memang ada yang lapor bahwa SD tersebut melakukan pungutan, namun saya langsung melakukan klarifikasi dengan Kepala Sekolah dan sudah diberikan arahan mengenai teknis penggalangan dana sumbangan dari orang tua siswa,"ucap Agus.
Agus meminta kepada Dewan Pendidik untuk mengawal, mengawasi pelaksanaan sumbangan sukarela di SD N Kemadang. Guna memastikan anggaran yang didapat terlaksana dengan tepat sesuai kebutuhan yang disosialisasikan kepada wali siswa.
Mengacu pada Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
(TIM INVESTIGASI)
Social Header