TUBAN
8 Juni 2025
Kegiatan penambangan dugaan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang dugaan ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.
Dugaan APH dan Pemerintahan desa Tidak Tegas dalam menindak Galian C milik IDA dengan satu Tim.dengan p Parto meresahkan masyarakat.
Tuban | hukumkriminal.com – Maraknya Galian C Bodong di Montong hargoretno Kabupaten Tuban, Jawa Timur diduga Ilegal, buruk pada lingkungan sekitar warga terpantau sangat meresahkan masyarakat , Terutama para perangkat Desa tersebut Kabupaten Tuban juga tutup mata, ada apa dengan mereka ? apakah karena uang ? tidak melindungi rakyatnya.
30 April 2025 sampai sekarang 8 Juni 2025 masih aktif operasional
Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya.” pungkasnya
Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS).
Warga kampung yang tidak mau disebutkan namanya, Wilayah Hukum Polres, Tuban merupakan pemilik pemilik tanah
tersebut
di keruk oleh mafia tanah dengan legalitas tidak jelas yaitu galian perorangan, baik kepala Desa Montong hargoretno
pun juga tutup mulut dan Sakit Mata sehingga masyarakatpun tidak berdaya untuk unjuk rasa ,terutama pada lingkungan .
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sampai berita ini dinaikkan, kami belum dapat klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus berkoordinasi pada pihak pihak instansi terkait, instansi pemerintahan, (APH) khususnya Polres Tuban sebagai pemangku wilayah keamanan, dan Polda Jawa Timur
Jika kedepan masih adanya Galian C Bodong yang beroperasi patut diduga, adanya main dengan pihak terkait ,,dan tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai yang diamanahkan oleh undang undang , ungkapnya ( Anang )
Social Header